BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Operasi Patuh Siligi 2019 sudah resmi dimulai pada Kamis (29/8) kemarin, razia tersebut serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia hingga 11 September 2019 mendatang.
Setelah dimulai razia tersebut, tampak masyarakat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ramai-ramai serbu kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang.
Mereka datang untuk menggurus Surat Izin Mengemudi (SIM). “Datang buat SIM, dari pada kena tilang saat razia,” ujar salah satu warga yang mengantri mengurus SIM.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krisna Ramadhani Yowa mengatakan, salah satu syarat berkendara harus memiliki SIM.
“Dengan adanya operasi patuh ini masyarakat pun berusaha untuk melengkapi kelengkapan seperti SIM dan kelengkapan kendaraan,” ujar Krisna kepada awak media, Jum’at (30/8).
Namun dia belum mengetahui berapa persen peningkatan permohonan SIM tersebut, karena belum menerima datanya.
“Kalau dilihat dari jumlah permohon yang datang memang ramai jika dibanding sebelum ada razia. Saya belum tau berapa persen meningkat, karena saya belum terima datanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam operasi patuh seligi ada 8 pelanggaran akan ditindak seperti pelanggaran penggunaan helm SNI, berkendara melawan arus, berkendara menggunakan handpone.
Selanjutnya, berkendara dalam pengaruh alkohol (mabuk), pelanggaran melebihi kecepatan, pelanggaran berkendara dibawah umur, pelanggaran tidak menggunakan sefty belt dan pelanggaran menggunakan lampu Strobo.*
Comment