BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang musnahkan barang bukti minuman keras (miras) di lobi Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/4).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, miras yang dimusnahkan berjumlah 355 botol
Terdiri dari Arak 132 botol, anggur putih berjumlah 72 botol, tuak bakok 45 botol, tuak Siantar 61 botol, tuak oplos 9 galon dan Ice Land 36 botol.
BACA : Ketangkap Jambret, Dua Pelajar di Tanjungpinang Dikembalikan ke Orang Tua
“Miras yang dimusnahkan berasal dari hasil pelaksanaan razia oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang serta Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari 21-22 April 2020,” ujarnya.
Sedangkan penjual miras, lanjut Kapolres, telah diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dia mengimbau kepada warga Tanjungpinang agar tidak menjual dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum saat bulan suci Ramadhan.
BACA JUGA : Ratusan Mahasiswa Lingga di Tanjungpinang Dipulangkan
Terlebih saat ini dihadapkan dengan wabah Covid-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolahraga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa.
Comment