Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Hampir Rampung

  • Whatsapp

Ansar dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai Rapat Paripurna

BR. KEPRI – DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (18/3).

Di paripurna tersebut Ansar menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Dalam Ranperda pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

” Betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana,” paparnya.

Dijelaskannya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

” FPRB diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan,” tutupnya.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment