BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang 2019, Selasa (16/10).
Dalam penyampiannya, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, rancangan APBD Tanjungpinang tahun 2019 sebesar Rp 711,20 Miliar.
Dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 700,01 Miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 160,01 Miliar, dana perimbangan sebesar Rp 491,71 Miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 47,51 Miliar.
Kemudian belanja daerah sebesar Rp 711,20 Miliar terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 387,05 Miliar, belanja langsung sebesar Rp 324,14 Miliar.
Serta pembiayaan daerah sebesar 11,18 miliar yang terdiri dari Silpa BLUD sebesar Rp 9,96 Miliar, Silpa JKN sebesar Rp 768,7 Juta dan Silpa Bos sebesar Rp 455,4 Juta.
Menurutnya, rencana belanja daerah pada kebijakan umum APBD 2019 belum memenuhi postur APBD uang ideal. Yaitu, komposisi belanja langsung lebih kecil dari pada belanja tidak langsung.
“Tahun ini ditetapkan belanja langsung sebesar 45,58 persen dan belanja tidak langsung 54,42 persen,” ucapnya.
Diakhir penyampaiannya, dia mengajak semua pihak agar terus berkarya yang terbaik untuk Tanjungpinang.
“APBD Kota Tanjungpinang harus dijadikan sebagai stimulus atau sebagai trigger untuk kita meraih sumber dana pemerintah pusat maupun provinsi Kepri untuk keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor kota Tanjungpinang,” ujarnya. (sah)
Comment