Rahma mengatakan bahwa pelantikan telah melewati rangkaian proses yang telah diatur oleh peraturan perundangan-undangan.
“Pelantikan tentunya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sudah melalui rekomendasi KASN,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya kepada seluruh pejabat yang telah mendapat amanah untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan tanggung jawab dan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam kode etik kepegawaian.
BACA JUGA: Pejabat Pemko Tanjungpinang Dirotasi, Sekda Jadi Staf Ahli, Tengku Dahlan Jadi Plh Sekda
“Dalam menjalankan tugas jabatan agar selalu menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan,” ujarnya.
Comment