BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma memberikan ultimatum kepada Developer Perumahan Mahkota Alam Raya PT Duta Perumahan Inti Sakti untuk memperbaiki fasilitas jalan yang dikeluhkan warga setempat.
Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan bersama warga setempat dan perwakilan dari developer, Kamis (9/12) malam.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zulhidayat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan Dan Pertamanan (Dinas Perkim) Djasman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Riono, Camat Tanjungpinang Timur Doddy dan Lurah Batu IX.
“Jadi kita disini ingin meminta kepada developer, agar bisa menyerahkan aset segera mungkin. Paling tidak akses jalan bisa diperbaiki dalam waktu dekat,” ujar Rahma.
Dalam pertemuan itu, warga dan perwakilan developer yang hadir juga menandatangani surat kesepakatan bersama. Surat tersebut juga ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang dan kepala dinas terkait.
Dalam kesepakatan tersebut intinya pihak developer diberikan waktu 7 hari dimulai proses penyerahan aset perempuan ke Pemko Tanjungpinang, selama proses penyerahan developer harus memperbaiki fasilitas jalan yang dikeluhkan warga.
Rahma menegaskan apabila keputusan bersama ini tidak digubris dalam jangka waktu yang sudah disepakati, maka pihaknya akan menyerahkannya ke pihak yang berwenang.
“Surat ini menjadi pegangan saya, warga, dan developer. Kebetulan pada 13 Desember 2021 nanti ada rakor dengan KPK tentang aset, kalau tidak digubris maka saya serahkan masalah ini,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat KPK dalam tiga bulan sekali melakukan pertemuan dengan Pemko Tanjungpinang, yang meminta agar Pemko bisa menyelesaikan permasalahan aset di Tanjungpinang.
Comment