BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 2 tahun 2021, yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masmudi di Auditorium kantor BPK Perwakilan Kepri Batam, Jum’at (24/12).
Untuk Kota Tanjungpinang diserahkan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, tahun anggaran 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2021.
Penyerahan LHP juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang diterima langsung oleh Gubernur, Wakil Walikota Batam, Wakil Bupati Karimun, Plt. Bupati Bintan, DPRD, Ketua Komisi KPU, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Ketua BPK Perwakilan Kepri menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah daerah atas kerjasama dan penyediaan data.
“Dengan kerjasama yang baik, pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut Masmudi menjelaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut menjadi pemacu dan pemicu perbaikan organisasi ke arah yang lebih baik,” harapnya.
Usai kegiatan, Rahma menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah dalam rangka pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintah lebih baik.
“Terimakasih kepada BPK Perwakilan Kepri yang telah melakukan tugas pemeriksaan atas pengawasan dan untuk perbaikan tata kelola pemerintah khususnya untuk Kota Tanjungpinang. Semoga dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat menjadi perbaikan kinerja kami untuk masa mendatang”, ujarnya.
Comment