BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menunjuk Rahma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat Gubernur Kepri Nomor 100/660/B.PEMTAS-SET/2020 tertanggal 29 April 2020.
Penunjukan tersebut setelah Wali Kota Tanjungpinang Syahrul meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib, Selasa (28/4) sore.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Tanjungpinang, agar Hj. Rahma, S.IP, Wakil Walikota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Isdianto dalam surat tersebut dikutip Barometerrakyat.com
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Tanjungpinang Tri Putranto membenarkan surat tersebut dan sudah diterima oleh Rahma hari ini.
“Iya benar, surat tersebut baru diterima oleh ibu Wawako,” ujar Kabag Humas
Redaksi
Comment