BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Tanjungpinang Juma Aris meminta wali kota Tanjungpinang Rahma merevisi kembali edaran terkait pembatasan jam operasional tempat usaha.
“Kita berharap peraturan wali kota ini juga ada keberpihakan kepada UMKM sebab kita tau UMKM ini butuh aktion dilapangan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (17/6).
Ia menjelaskan, pelaku usaha meminta jam operasional dibuka seperti sebelum pandemi COVID-19. Hanya pelaksanaan protokol kesehatan yang diperketat, pihaknya siap menjalani prokes secara ketat.
“Kita menginginkan pelaksanaan protokol kesehatan ditingkatkan. Jadi peraturan pemerintah tetap berjalan dan ekonomi pun tetap berjalan, sehingga roda perekonomian Tanjungpinang tidak mati,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, banyak keluhan penurunan omset yang ia diterima dari pengusaha terutama pemilik kedai kopi semenjak edaran tersebut diberlakukan.
“Bagi kawan kedai kopi sangat berkeluh kesah, omset mereka dibawah standar, mungkin turun dibawah 50 persen. Kita minta revisi ulang, kalau bisa kembali seperti sebelum COVID-19,” imbuhnya.
Comment