Rahma Dikasi Waktu 3 Bulan Serahkan SK PAW

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengantian Antar Waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Penyerahan SK PAW dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau itu, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Itu artinya, Rahma diberi waktu hampir tiga bulan untuk menyerahkan SK PAW ke KPU Tanjunpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, penyerahan surat pengunduran diri ‎sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pilkada.

“Paling lambat 26 Mei 2018 pukul 24.00. Usahakan sebelum tanggal itu sudah diserahkan,” kata Ketua Robby Patria saat diwawancarai awak media usai pencabutan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (13/2).

Sebelumnya Ketua Fraski Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Tanjungpinang Muhammad Syahrial mengatakan, pihaknya sudah memproses Pengantian Antar Waktu (PAW) Rahma.

“Suratnya sudah kita ajukan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat, red), tapi belum ada balasannya,” ungkap Syahril.

Terkait pengganti Rahma di dewan, sambung Syahrial, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat pengurus. “Yang jelas pengantinya memperoleh suara terbanyak di bawah Rahma,” tukasnya.

Pos terkait

Comment