BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Indonesia akhirnya bisa mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna.
Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Lagoi Bintan.
Pengambilalihan ini melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Dengan demikian, ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.
“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1).
Mulanya FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melalui izin negara-kota itu. Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.
Selain FIR, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.
FIR Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena Jakarta saat itu belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek di usianya yang baru menginjak satu tahun merdeka.
Comment