BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Puluhan kendaraan roda maupun roda empat terjaring razia rutin Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Rabu (19/4)
Satu persatu kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati Jalan Di Panjaitan Kilometer 7 diperiksa kelegkapan surat-surat kendaraan.
Surat-surat yang diperiksa yakni, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta perlengkapan kendaraan lainnya.
Pengendara yang tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap akan dilakukan penilangan, kendaraan lagsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.
KBO Lantas Polres Tanjungpinang, Ahmad Saputra mengatakan yang menjadi target saat razia rutin adalah kendaraan roda dua mauoun roda empat yang tidak memiliki surat-surat kendaraan.
“Yang tidak memiliki surat-surat kendaraan kita melakukan tindakan tegas, yakni melakukan tindakan tilang, kendaraan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang,” katanya saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com
Saat di tanya apakah akan ada lagi agenda razia rutin yg akan dilakukan, Ahmad Saputra mengatakan belum ada rencana yg akan di lakukan tapi kami akan terus melakukan tapi untuk tempat dan waktu belum di tentukan.
Lebih lanjut dirinya juga menghimbau kepada pengendara untuk selalu melegkapi surat-surat kendaraan ketika mengendara kendaraan bermotor.
“Jadilah pelopor keselamatan dalam lalu lintas, patuhi aturan lalu lintas, keselamatan nomor satu dalam berkendara,” pungkasnya
MUHAMMAD
Comment