BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah pusat mengucurkan 10.000 sertifikat tanah prona untuk masyarakat se-pulau Bintan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang mengatakan dikuncurkan sertifikat prona merupakan realisasi program Presiden, Joko Widodo.
“Kamren saya rapat dengan pihak BPN Kota Tanjungpinang bahwasanya tahun ini pemerintah pusat memberikan 10.000 sertifikat tanah Prona, awalnya kita mendapatkan 700 sertifikat Prona dari pusat, namun tahun ini ditambah lagi 10.000, namun untuk wilayah Pulau Bintan,” ungkap Riono kepada awak media usai menghadiri pembukaan kegiatan fasilitasi Kredit usaha rakyat disalah satu hotel di Tanjungpinang, Kamis (20/4)
Lebih lanjut, kata Riono pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang, untuk melakukan sosialisasi terkait program.
Dengan program ini, lanjutnya diharapkan masyarakat Tanjungpinang bisa memanfaatkan sebaik-baiknya. Karena dalam mengurus sertifikat tanah prona tidak dipungut biaya alias gratis.
Walupun dipungut biaya, menurutnya bukan untuk penerbitan sertifikat tanah prona, namun hanya untuk pembayaran PBB yang tidak pernah dibayar, kemudian biaya patok dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Itu bukan biaya untuk pengurusan sertifikat tanah prona, karena pengurusannya gratis,” ujar Riono
Riono berharap masyarakat bisa memanfaatkan program semaksimal mungkin.
“Jika ada oknum yang meminta biaya, silahkan melapor.” tegasnya
SAHRUL
Comment