Keesokan harinya, ketika korban hendak pulang pelaku kembali menahannya.
Menurutnya, korban tetap ingin pulang dan saat itu pelaku memukul korban dan temannya, hingga mengalami luka robek di bagian bibir sebelah kiri bagian bawah.
Atas kejadian itu korban bersama temannya melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Pembunuhan Pengusaha Besi Tua, Dua Pelaku Akan Disidangkan Selasa, 15 Maret 2022
“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediaman mertuanya Jalan Sei Jang Laut,” ucapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Comment