“Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Purwodadi Kelurahan Pinang Kencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Comment