Orang tua korban mengetahui itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan,” ujar Kapolres, Jumat (10/1).
Kapolres mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak dan perempuan serta dinas sosial untuk konseling korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” imbuhnya.*
Comment