BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Pria bernama Hasdianto kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini ia terjerat kasus percobaan pemerkosaan terhadap gadis inisial RM usia 19 tahun warga Kelong, Bintan.
Resedivis kasus kekerasan ini nekat melakukan percobaan pemerkosaan karena cintanya di tolak oleh korban RM, Rabu (20/11) dini hari.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menyampaikan, pelaku sudah sejak lama menyukai korban, namun cintanya selalu bertepuk sebelah tangan.
“Pelaku melakukannya saat berada dibawah pengaruh alkohol,” ujarnya, Selasa (7/12).
Pelaku mendatangi rumah korban tengah malam dan masuk melalui pintu belakang, lalu pelaku langsung berusaha memperkosa korban yang sedang terlelap.
“Aksinya tersebut tidak membuahkan hasil, korban langsung berteriak saat menyadari aksi tersangka, sehingga membuat orang tua korban terbangun dan tersangka melarikan diri kembali melewati pintu belakang,” jelasnya.
Selain pelaku, ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kaos yang di gunakan korban saat hendak diperkosa, serta satu unit Handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Comment