BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang diduga kendalikan peredaran narkoba di Tanjungpinang.
Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial FA di depan Ruko Pinang Mas, Kilometer 8 Atas, Selasa (29/9) lalu.
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti 18 paket diduga sabu seberat 39 gram dan 15 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, tersangka FA mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
“FA mengakui narkotika jenis sabu dan ekstasi didapatkan dari seorang berinisial TR. Ia (TR) seorang narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/10).
Pihaknya, lanjut dia, berencana akan melakukan pemeriksaan napi yang disebut oleh tersangka.
“Kita harus memastikan dulu apakah benar ada nama (TR) di Lapas Narkotika Tanjungpinang, atau itu hanya nama saja,” ujarnya.
SAHRUL
Comment