Pihaknya, langsung menuju kerumah tersebut dan berhasil menemukan 15 paket sabu dan 15 butir ekstasi.
“Pelaku mengakui di barang bukti tersebut semuanya diakui miliknya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka juga positif sabu dan diduga peranan tersangka sebagai pengedar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment