BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 18 paket diduga sabu dan 15 butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, tersangka berinisial FA ditangkap di depan Ruko Pinang Mas, Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, Selasa (29/9) lalu.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya akan melakukan transaksi di Kilometer 8 Atas.
Dilanjutkannya, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melihat seorang pria sedang berada di depan ruko Perumahan Pinang Mas.
“Saat diamankan pria tersebut yang sedang memarkirkan sepeda motornya,” ujarnya, Selasa (6/10).
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga sabu, gunting dan alat hisap sabu atau bong.
“Dari pengakuan tersangka diakui masih menyimpan paket narkotika lainnya disebuah rumah di Perumahan Griya Hangtuah Permai,” ucapnya.
Comment