Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Terlarang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria di Jalan Kuantan tepatnya di belakang ruko belakang Prum Villa Kuantan, Jumat (5/2) malam.

Kaat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria inisial RIS usai turun dari sepeda motornya.

“Disaksikan security setempat dilakukan geledah badan dan ditemukan 1 paket diduga sabu,” ujarnya, Sabtu (13/2).

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat Lima tahun.

Redaksi

Pos terkait

Comment