BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba di wilayah setempat.
Pelaku bernama Sawari ditangkap di Jalan Kamboja, Gang Menur, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (28/7) lalu.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti tujuh paket sabu sabu seberat 1,33 gram, alat hisap sabu hingga timbangan digital.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di pingir Jalan Kamboja. Selanjutnya, pihaknya langsung membawa pelaku ke kediamanya untuk dilakukan pengeledahan.
“Pengeledahan disaksikan RT setempat, kami menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kamar,” kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (3/7).
Ia menambahkan, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam buronan.
“Kemudian pelaku kami bawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Comment