BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pria di Padang, Sumatera Barat inisial HN (28 tahun) ditangkap aparat kepolisian setempat diduga menjual anak laki-laki di bawah umur A (15) kepada penyuka sesama jenis.
Dilansir barometerrakyat.com dari Antara, Jumat (23/7), kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang.
Warga kemudian mengantarkan keduanya ke kantor polisi pada Selasa (20/7) malam.
“Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual-beli,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.
HN dan A telah diamankan di Markas Polresta Padang dan menunggu pengembangan kasus lebih lanjut oleh Unit PPA.
Dari hasil pemeriksaan, HN, yang merupakan pekerja swasta, diketahui menjalin hubungan sesama jenis (gay) dengan A, yang masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah itu, HN diduga telah menjual A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria di dalam aplikasi yang sama. A dijual dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta,” katanya.
A juga membenarkan menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN. Rico mengatakan perbuatan HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Dia diduga melanggar Pasal 82 juncto 76 E, 76 I, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dan sub-Pasal 292 KUHP.
Sumber: Antara
Comment