Roby tandatangan pakta integritas dan komitmen dan dukungan pelaksanaan PPDB
BR.BINTAN-Pencegahan Pungli pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP se Kabupaten Bintan Tahun Ajaran 2024-2025 disosialisasikan
di Aula Bandar Seri Bentan.
Sosialisasi ini bertujuan mewujudkan pelayanan pendidikan yang bersih.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten
Bintan Amir Hamzah mengatakan sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan potensi terjadinya pungli, terutama pada saat PPDB SDN dan SMPN nanti. Ia bersama tim bertugas untuk melaksanakan sosialisasi monitoring dan pengawasan secara langsung pada proses PPDB, mendorong Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk mengoptimalkan penerimaan Dana BOS guna meminimalisir adanya pungli.
Kemudian, tambah Amir Hamzah yang juga menjabat Wakapolres Bintan, melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat (APIP) terkait penggunaan Dana BOS oleh Sekolah dan Komite Sekolah guna mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggarannya. Selanjutnya tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan adanya pungli pada proses PPDB.
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat membuka sosialisi mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB dapat memahami dengan jelas bahwa pungli adalah perbuatan terlarang dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
” Ketentuannya dan regulasinya jelas. Bahkan dalam ukuran moral pun, perbuatan tersebut sangat ditentang. Di sini saya sampaikan, tindak siapa pun yang berani melakukan pungli,” tegasnya.
Roby menegaskan kembali pencegahan dan penindakan terhadap pungutan liar dalam PPDB merupakan salah satu proritas utama. Maka Pemerintah Daerah berkomitmen untuk membrantas praktik-praktik yang merugikan dan siap menindak tanpa pandang bulu bagi siapa pun pelakunya.
” Setiap anak daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus terkendala oleh biaya tambahan yang memang semestinya tidak ada,” tutup Roby.
Editor: RAMDAN
Comment