BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengagendakan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri sisa masa jabatan 2016-2021, Kamis (7/12).
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dikabarkan tidak menghadiri saat pemilihan tersebut.
Dema Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Provinsi Kepri mendukung penuh Gubernur Kepri tidak hadir saat pemilihan tersebut.
Dukungan ini disampaikan bersama pernyataan sikap Dema Pospera Kepri terhadap pemilihan Wagub Kepri kepada Sekretatis Daerah (Sekda) Kepri Arif Fadillah.
“Kami memberikan dukungan kepada Gubernur Kepri beserta perangkatnya untuk tidak hadir dalam rapat yg diselenggarakan unt pemilihan dan penetapan wakil gubernur Kepri yg diselenggarakan di DPRD Kepri pada tanggal 7 Desember 2017, karena hal tersebut kami anggap sama dengan melanggar perundang-undangan yang berlaku dan kami mendukung sikap tidak hadirnya Gubernur untuk tidak terlibat dalam kesalahan yang dilakukan,” ungkap Ketua Dema Pospera Kepri Wawndika saat menemui Sekda Kepri, Kamis (7/12).
Pihaknya meminta pemilihan dan penetapan Wagub Kepri harus berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memaksakan kehendak karena setiap keputusan yang harus ditetapkan harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, bukan menabrak dan menghalalkan segala cara untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta jangan ada pihak-pihak yang ingin membentur dua instansi di Kepri. Keterlambatan pemilihan Wagub Kepri bukan kesalahan Legislatif maupun eksekutif.
“Tapi lebih karna keegoisan, ketidakdewasaan, dan ketidaklegowoan partai pengusung untuk coba duduk bersama memutuskan dua nama hasil kesepakatan bersama, meyakinkan DPP masing-masing atas dua nama yang diusulkan dalam hasil kesepakatan bersama yang mana hal tersebut merupakan amanah Undang-undang tentang mekanisme pemilihan dan Penetapan Wakil Gubernur, hal tersebutlah yang membuat penetapan Wakil Gubernur di Kepri belum terlaksana sampai hari ini. Hal tersebut perlu dilakukan agar pemilihan dan penetapan yang dilaksanakan tidak cacat hukum,” ungkapnya.
Pospera dan Dema Pospera Kepri kata dia, siap untuk melakukan pengawalan dan mensukseskan semua program Gubernur Kepri unt Fokus membangun Kepri menuju pemerataan pembangunan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat kepri.
“Karna hal ini sesuai dengan nawacita Jokowi,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemilihan Wagub Kepri ini terkesan memaksa. “Pemilihan ini terkesan dipaksakan dan menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.
Redaksi
Comment