Posko Pengetatan PPKM Mikro Didirikan di Pusat Keramaian

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan mendirikan posko pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap ruas jalan dan pusat keramaian.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pendirian posko itu dilakukan untuk memaksimalkan kegiatan pengetatan PPKM Mikro yang akan diterapkan selama 12 hari kedepan terhitung sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

“Poskonya sesuai dengan jumlah titik keramaian, salah satu contoh Jalan Basuki Rahmat, Jalan Raja Haji Fisabilillah, dan pusat keramaian lainnya. Ini sudah disepakati dalam rapat tadi,” kata Rahma.

“Secepatnya dirikan, besok malam harus sudah ada, nanti ada petugas yang jaga seperti Operasi Lilin lah,” lanjutnya.

Ia mengatakan, PPKM Mikro dilakukan berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebabnya kasus COVID-19 di Tanjungpinang sangat mengkhawatirkan, tercatat kasus aktif COVID-19 Tanjungpinang sebanyak 1.417 kasus.

“Ini kondisi sangat mengkhawatirkan, kalau kita tidak bersama-sama bergotong royong kapan kita mau bebas dari ini,” ucapnya.

Selain itu, dalam instruksi itu tertera jelas sanksi apabila Gubernur, Wali Kota dan Bupati tidak melaksanakannya.

“Poin-poin dalam surat edaran itu sesuai instruksi dari Mendagri. Saya juga ada sanksinya apabila tidak melaksanakannya tertuang dalam undang-undang pemerintah daerah,” ujarnya.

Pos terkait

Comment