BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Dua pelaku pembobolan rumah, SL (40) dan EW (32) diamankan Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur dirumah kediamannya di Jalan Sultan Machmud Gang Mulya Tanjungpinang, pada tanggal 18 April 2016 yang lalu sekitar pukul 14.00 Wib.
Ditangan pelaku juga diamankan lima buah Handpone, dua buah laptop, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda motor tiger merk honda tiger yang sudah di modif dan uang tunai 143 ribu.
Kepala Polsek Tanjungpinang Timur, Efendri Alie mengatakan pelaku sudah menjadi target unit reskrim Tanjungpinang Timur dan Reskrim Polres Tanjungpinang. Pelaku di tangkap 4 jam setelah laporan dari korban.
“SL merupakan resedivis kasus curat, saat melakukan penangkapan di kediamannya tersangka sedang tidur, kemudian EW ditangkap ditempat penjualan air isi ulang DU simpang Tanjung Unggat,” ungkapnya saat press rilise di depan Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (20/4)
Atas perbuatannya, kedua terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363, ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(SAHRUL)
Comment