Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy Bukti Siahaan saat menjadi nara sumber Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur,Kamis (4/7)
BR.ANAMBAS-Ps.Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy Bukti Siahaan saat menjadi nara sumber sosialisasi sadar hukum dan perlindungan masyarakatdi Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur mengatakan,
sadar hukum sangat penting sekali untuk taat pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang aman , damai , adil dan makmur.
Ps. Kanit Binmas Polsek Jemaja Aipda Hosea Andy Bukti Siahaan dalam sosialisasi tersebut didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kuala Maras Bripka Mauliyaldi, Bhabinkamtibmas Desa Ulu Maras Briptu Rio dihadiri oleh Sekdes Desa Ulu Maras Syahrul Huda, Staf Desa Ulu Maras, Rt/Rw Desa Ulu Maras, Tokoh masyarakat Desa Ulu Maras dan para peserta.
“Dharapkan para peserta dapat memahami dan menjadi agen- agen dalam menyampaikan sadar hukum di tengah- tengah masyarakat,” ujar Aipda Hosea Andy Bukti Siahaan di aula Desa Ulu Maras, Kamis (4/7).
Sementara itu Sekdes Desa Ulu Maras Syahrul Huda sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi sadar hukum yang dilaksanakan, karena manfaatnya sangat banyak sekali.
” Masyarakat Bisa membedakan persoalan yang bisa di selesaikan di Kantor Desa dan persoalan yang harus ditangani secara hukum,”ungkapnya.
Ia menambahkan, Restorastive Justice( RJ) perlu di pahami dengan baik, tidak semua persoalan harus diselesaikan di kantor Polisi, tetapi ada juga persoalan yang harus ditangani secara hukum diantaranya, pembunuhan, narkoba, itu harus diselesaikan secara hukum yang berlaku di NKRI.
” Sosialisasi sadar hukum ini diharapkan dapat dipahami.
Bagaimana kita harus mengetahui tentang hukum pidana, perdata dan hukum masyarakat yang berlaku di desa kita sendiri,” imbuhnya.
Editor: RAMDAN
Comment