Polsek Daik Lingga Ungkap Kasus Pencabulan Dan Curat

  • Whatsapp

Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman, Kanit Reskrim dan Humas Polres Lingga saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan dan Curat.(f.fiza)

BR.LINGGA- Dua kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polsek Daik Lingga,yakni pencabulan
serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat konferensi Pers Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman di dampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga dan Humas Polres Lingga mengatakan, pelaku SF merupakan ayah tiri korban MD.Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur di malam hari.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban pada malam hari dan membuka celana korban serta memegang serta memasukkan jari ke alat vital korban,”jelasnya,Kamis (18/7).

Iptu Djawen menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa tersangka SF melakukan pencabulan terhadap korban MD pada saat korban dan keluarga tertidur.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar

Sementara itu pada kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawen Sariman mengatakan pencurian terjadi Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib, korban yang hendak membuka konter HP di Jalan Embung Fatimah melihat konter HP dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak,

” Tersangka MM melakukan aksinya dengan merusak gembok dan engsel pintu dengan tujuan untuk mendapatkan uang membayar kos,”jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.500.000.

Tersangka telah ditahan di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun.

Penulis : FIZANIKA
Editor: ERWIN BR

Pos terkait

Comment