Polri Tebang Pilih, Kasus Bahar Gerak Cepat, Kasus Deni Siregar Lambat

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto Harianaceh.co.id)

Mabes Polri mengklaim proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons pernyataan kuasa hukum Bahar Smith yang menilai proses penetapan tersangka terlampau cepat.

“Kami melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus Deni Siregar

Denny Siregar, dilaporkan ke Polda Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kepolisian bertele-tele dalam penanganan kasus Denny Siregar. Hingga saat ini tidak ada kelanjutan penanganan atas dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polisi Jawa Barat berlaku adil dalam penanganan kasus ujaran kebencian.

Pos terkait

Comment