BR. TANJUNGPINANG– Polresta Tanjungpinang meringkus CH yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 14,16 gram di jalan Senggarang Tanjungpinang Timur, Selasa (18/10).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan, CH tertangkap karena adanya informasi bahwa pelaku menyimpan dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas informasi tersebut lanjut Efendi, polisi melakukan penyelidikan. Bak gayung bersambut, saat penyidikan tersebut terlihat pelaku duduk diatas sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu dijalan Senggarang Simpang Lampu Km 14 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kita langsung mengamankan pelaku CH dan melakukan penggeledahan,”ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu didalamnya, 1 buah kotak rokok Rave hijau, 1 buah kotak rokok HD, dan seperangkat alat hisap sabu/bong.
“Serta 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 helai tisu, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah mancis, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna Abu- abu.” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :Firdaus.
Comment