BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika Kamis, (11/4) di lapangan apel Polres Tanjungpinang.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, dihadiri Setdako Tanjungpinang Riono, Kasi Pidsus Kajari Tanjungpinang Luthcas Rohan, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Monalisa, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Darsono bersama aparat terkait lainnya.
Barang bukti yang musnahkan terdiri dari sebelas paket sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 943,49 gram, disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 833,49 gram dan sisanya 110 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai bukti Persidangan. Dengan tersangka Budiyono alias Budi bin Ramli, Sujarno alias Jarno bin Dasuki.
Berikut 18 paket sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1745,33 gram disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram dan sisanya 180 gram digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan sebagai Bukti Persidangan.
11 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba – Lumba warna abu – abu dengan total berat bersih 237,82 gram dengan jumlah satuan 1038 Butir disisihkan di kantor Penggadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 212,59 gram dengan jumlah satuan 928 butir, sisanya berat bersih 25,29 gram dengan jumlah satuan 110 Butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.
Selain itu turut dimusnahkan berupa 1 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna Biru dengan total berat bersih 18,7 gram dengan jumlah satuan 70 Butir disisihkan di kantor pengadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 16,11 gram dengan jumlah satuan 60 butir, sisanya berat bersih 2,59 gram dengan jumlah satuan 10 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
Polisi juga memusnahkan barang bukti satu bungkus berisi Narkotika Jenis Pil Ekstasi berlogo kepala monyet warna merah 13 Butir disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan Tiga butir, sisanya 10 Butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan. Atas nama tersangka ngan Novi Susanto alias Koko.
Barang bukti dengan tersangka lainnya Muhammad Firman Firdaus Saputra dan Sulaiman diantaranya 32 paket sedang berisi narkotika jenis sabu disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 2777,46 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dalam keadaan tersegel dari kantor Pegadaian Tanjungpinang.
Kemudian para saksi maupun tamu undangan dapat memilih secara acak barang bukti Narkotika, kemudian dibuka segelnya untuk dilakukan pengujian/test dengan menggunakan Narco Test.
Selanjutnya setelah mendapatkan Hasil dari Narco Test ialah positif termasuk
dalam Narkotika Golongan I, Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang akan dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan kedalam wadah air mendidih di atas kompor gas menyala hingga terlarut dengan air mendidih tersebut.
Sementara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air yang telah disediakan. Kemudian dihancurkan hingga larut kedalam air didalam blender.
Setelah seluruh barang bukti narkotika selesai dimusnahkan, selanjutnya di buang kedalam tangki septic tank.
Redaksi
Comment