Selain perjalanan dinas dewan, polisi juga selidiki dana publikasi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang.
Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Sekretariat DPRD Tanjungpinang Yussuwadinata.
“Dari hasil keterangan sementara, beliau belum dapat melengkapi dokumen yang kita minta dan rencanannya besok (Hari ini) beliau akan datang kembali untuk melengkapi dokumen. Alasan beliau dokumen belum bisa di bawa, karena belum dapat persetujuan dari ketua dewan,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan Sekretaris DPRD Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
“Karena kasusnya tahun 2018, kita akan panggil mantan Sekwan,” ucapnya.
SAHRUL
Comment