BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polres Bintan memediasikan antara pihak PT Buana Mega Wisatama (BMW) dengan warga Kelompok Tani Wono Agung Kampung Lome Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Bintan.
Mediasi ini dilaksanakan karena terjadi ketegangan antara pihak PT BMW dengan warga selaku penggarap lahan belum lama ini.
Mediasi ini dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno Kasat Intel Polres Bintan AKP D Gursing serta perwakilan dari kedua belah pihak.
Mediasi dilaksanakan berawal pada Jumat, 23 April salah seorang penggarap bersama sopirnya ke lahan milik PT BMW yang terletak di Kampung Lome membawa bibit pisang.
Namun, penggarap itu tidak diperbolehkan masuk oleh karyawan PT BMW yang sedang bertugas menjaga portal, sehingga terjadi perselisihan antara penggarap dan pihak PT BMW.
Kemudian pada Sabtu, 24 April tanpa mengantongi izin dari Polri, kelompok penggarap terdiri dari lebih kurang 50 orang yang dipimpin oleh Ketua LSM KPK Kepri Kenedy Sihombing datang ke Pos PT. BMW menuntut untuk dibuka portal yang dijaga oleh karyawan PT. BMW.
Serta menanyakan legalitasnya dan disampaikan juga oleh penggarap lahan bahwa apabila PT. BMW bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut maka penggarap akan hengkang dari lokasi.
Pada saat itu telah diterjunkan anggota Polres Bintan dipimpin Kabagops Polres Bintan AKBP R Sembiring untuk melaksanakan pengamanan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan serta guna menjaga penerapan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid 19.
Waktu itu Kabagops Polres Bintan menyarankan untuk mediasi antara PT BMW dan Kelompok Tani Wono Agung di Polres Bintan.
Berikut fakta-fakta hasil mediasi yang diperoleh dari keterangan resmi Polres Bintan:
1. Pihak PT BMW sudah beberapa kali menegur pihak penggarap yang menggarap lokasi tanah PT BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara
2. Pihak PT BMW sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada pihak penggarap dan para pihak yang mengaku sebagai pembina Kelompok Tani yaitu LSM KPK di Tanjungpinang
3. Lokasi lahan milik PT.BMW yang menjadi obyek sengketa berada di Desa Toapaya Utara, namun terhadap Kelompok Tani Wono Agung tidak ada warga Desa Toapaya Utara yang menjadi anggota Kelompok Tani melainkan warga Tanjungpinang, Batam dan Bintan Timur
4. Kelompok Tani Wono Agung yang menggarap tanah di lokasi milik PTBMW belum terdaftar secara resmi sebagai Kelompok Tani di Desa Toapaya ataupun di Bintan
5. Terhadap preman yang dituduhkan oleh pihak penggarap yang berada di pos jaga milik PTBMW merupakan pekerja PT BMW yang sudah bekerja selama delapan tahun di PT BMW dan pihak penggarap pun saat mediasi akhirnya meminta maaf atas tuduhan tersebut
6. Sesuai dengan Perka BPN nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar hingga saat ini di lokasi tersebut belum ada penetapan sebagai tanah terlantar oleh PANITIA C (Panitia Identifikasi dan Penelitian) ataupun Kepala BPN sehingga tidak bisa dikatakan tanah terlantar
7. Sampai dengan pertemuan selesai, Kelompok Tani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang digarap. Sementara pihak PT.BMW dapat menunjukkan legalitas kepemilikan berupa SHGB yang masih berlaku yang berasal dari pembebasan lahan oleh TIM 9 yang terdiri dari unsur BPN, Pemerintahan, Kehutanan dan masyarakat yang kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pihak PT BMW
8. Bahwa di dalam lahan milik PT.BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara tersebut terdapat tanaman pertanian yang digarap oleh pihak penggarap
9. Saat ini Polres Bintan sedang menangani kasus menguasai lahan tanpa izin di wilayah PT BMW
Kemudian berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam mediasi itu, Polres Bintan sebagai mediator menyarankan, di antaranya:
1. tidak ada tindakan anarkis antara Kelompok Tani Wono Agung dan pihak PT BMW karena sebelum dilakukan pertemuan, ada salah satu penggarap yang melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam terhadap pekerja PT BMW yang jaga di pos
2. Jika pihak penggarap merasa memiliki hak atas tanah tersebut disarankan menempuh gugatan Perdata atau PTUN terhadap bukti kepemilikan PT BMW ke Pengadilan
3. Terhadap pihak penggarap yang merasa dirugikan terhadap oknum-oknum yang menjual lahan di lokasi tersebut agar melaporkan ke Kantor Polres Bintan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Jika Pihak Penggarap mengakui legalitas lahan milik PT BMW dan hanya ingin menggarap lahan tersebut maka disarankan warga melalui mekanisme pinjam pakai lahan PT.BMW sesuai aturan dengan syarat-syarat tertentu ke Kantor Desa dan Ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan untuk diajukan kepada PT. BMW sesuai dengan komitmen.
Comment