BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk dua orang pria dan mengamankan 2 Kilogram narkotika yang diduga sabu disalah satu Wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Sabtu (05/02).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat dua pelaku yang diamankan dalam kamar wisma berinisial AA (23) dan AJ (23).
Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp5 Juta rupiah.
2 Kg sabu itu, di dapatkan kedua tersangka dari inisial TRK yang berada di Malaysia dan kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik,pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.
Comment