Tanjungpinang, Barometerrakyat.com- Polisi berhasil mengungkap kasus terbunuhnya Yap Shung Hok (62) yang mayatnya ditemukan oleh nelayan Teluk.Bintan belum lama ini jembatan III jalan Lintas Barat Bintan.
Ternyata pelaku yang menyebabkan korban tewas dengan tusukan sedalam lebih kurang 4,5 Cm dan panjang 1 Cm tersebut adalah mantan Ketua RW Kampung Sei Ladi JF.
“Tersangka JF membunuh korban lantaran sakit hati kepada korban akibat janji yang tidak ditepati,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Sambudi saat ekspos perkara di Rupatama Mapolres Tanjungpinang, Senin (1/2).
Kapolda memaparkan, dari pengakuan tersangka ini, korban menjanjikan akan memberikan tanah seluas 6000 meter persegi dipinggir jalan. Karena tidak sesuai janji, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Usai membunuh korban, kata Sambudi, tersangka menyewa mobil Avanza untuk membuang mayat korban di Jembatan III Lintas Barat dengan dibantu seorang rekannya yang saat ini masih buron.
“Saat ini tersangka lainnya masih kita kejar,” ujarnya.
Tersangka JF (31) ditangkap kediamannya di Sei Ladi, Tanjungpinang.
“Korban diduga dibunuh dirumahnya sendiri di Sei Ladi.JF dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,kata Kapolda Kepri.(BUDI)
Comment