BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Imam Besar Front Pembela Islam Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Dilansir barometerrakyat dari CNN Indonesia, Kamis (10/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara ada Selasa (8/12) lalu. “Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia menyampaikan, keenam tersangka yakni Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara.
Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.
Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.
Sumber: CNN Indonesia
Comment