Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2015.

Sempat menjadi buron dua tersangka Har dan Ber berhasil ditangkap ditempat pelariannya di Kediri Jawa Timur kemarin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko.

Dalam ekspos yang dilaksanakan di Polda Kepri, Kamis (27/9) yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Har sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berstatus pegawai di Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang dan Ber sebagai Direktur Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi yang ditunjuk selaku penyedia.

Dalam ekspos tersebut dijelaskan, pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang dengan pagu sebesar Rp. 9.783.700.000,- dan nilai kontrak sebesar Rp. 9.242.350.000,- terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan pekerjaan belum terselesaikan bahkan banyak kekurangan dalam hal perlengkapan dan kelengkapannya.

Sementara Har yang mengetahui hal tersebut tetap memberikan pembayaran penuh kepada penyedia, hingga memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.

Sementara Ber yang tidak sepenuhnya melaksanakan pengerjaan mengalihkan pekerjaan lanjutan tersebut kepada pihak lain. Atas perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian Rp. 5.054.740.904,-.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, dalam ekspos menyampaikan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56 K.U.H.Pidana.***

Pos terkait

Comment