Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitKetua LAM Batam Desak Penganiaya ART Dihukum Seberat-beratnyaTindak Tegas Pelanggar Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA Myanmar dan Tiongkok, Tiga WN Bangladesh Diserahkan ke JaksaKalah Dari Jepang, SMSI Kepri Dukung Penuh Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026MEG dan AGP Salurkan 6 Ekor Sapi Dan 14 Kambing KurbanIdul Adha PT MEG Dan AGP Bangun Kepedulian Sosial Lewat Kurban Dan UMKMBersama Warga, MEG dan AGP Wujudkan Semangat Idul Adha Lewat Kurba
Comment