Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPolda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi PublikWilly Indra SH Jabat Ketua LBH Ansor Tanjungpinang,Siap Bela Masyarakat Memperoleh Keadilan HukumBatam Tampil Gemilang, Dua Tim Bapenda Sabet Juara di International Sea Eagle Boat Race 2025Rinaldi Samjaya Resmi Nahkodai IWBA Batam 2025–2030, Siap Dorong Prestasi WoodballOrmas Di Bintan Yang Aktif Didata Untuk Pemberdayaan Dan PengawasanMiris, SDN 009 Pulau Seraya Bertahan Di Tengah Keterbatasan Atap Bocor Dan Tak Ada Fasilitas Dasar
Comment