Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitMiris, SDN 009 Pulau Seraya Bertahan Di Tengah Keterbatasan Atap Bocor Dan Tak Ada Fasilitas DasarSinergi Polri dan Media, SMSI Kepri Ikut Donor Darah di HUT ke-74 Humas PolriPDU Walikota Adm. H. R. Usman Draman Diluncurkan Pada Hari Jadi ke-5 Museum Batam Raja Ali HajiOsaka Expo 2025 Jadi Saksi Kesepakatan Langkah Strategis Pengembangan Barelang, Kepulauan RiauSMSI Kepri Umumkan Plt Ketua Di Seluruh Daerah, Natuna Masih Proses PenetapanPangkodau I Resmikan Patung Kstaria Hang Nadim Lanud Hang Nadim Batam
Comment