Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitEmpat Keunggulan Yang Dimiliki Bintan Korsel Jajaki Peluang Investasi Di BintanGP Ansor Kepri Siapkan Pelatih Kompeten Melalui Latihan Instruktur dan Susplat,Menuju 8 Besar, Tim Putra Volly BP Batam ‘A’ Singkirkan Tim Toho NiasSemarakkan Tahun Baru Islam, Anak- Anak REC dan Sembulang Lomba Cerdas CermatUrus E-Paspor dan Izin Tinggal Kini Bisa di Pollux Mall BatamGibran Center Kepri Apresiasi Kepemimpinan Humanis Kapolresta Barelang
Comment