Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitTerima Apresiasi Investasi Batam 2026, Lanud Hang Nadim Diharapkan Meningkatkan Iklim Investasi Ismeth Dan Rudi Ngobrol Santai Dengan Pengurus SMSI Kepri Di Masjid Agung Raja HamidahBerkah Ramadan,SMSI Kepri Berbagi Kebahagian Bersama Anak Yatim Dan Warga Kurang MampuDilahirkan Yang Ke 12, KKJ Kepri Dideklarasikan Wadah Perlindungan JurnalisPenuh Kehangatan Ramadan, SMSI Kepri Gelar Buka Puasa Bersama Sambut HUT Ke-9 TahunBP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja
Comment