Polisi Tembak Kaki Pria Ini Dengan Timah Panas Admin11 Oktober 2019 Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto menunjukan barang bukti Pelaku ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.* Halaman: 1 2 3 Pos terkaitBI Gelar BBM Dan Outlook Ekonomi Kepri 2025Imigrasi Batam Luncurkan Program IM-pressions, Terapkan Pemeriksaan Keimigrasian Melalui Mesin AutogateKejari Batam Lanjutkan Program Pendampingan LKSA Dihadiri oleh JAMWAS RIPerbulan Lansia, Imam Masjid, Guru Ngaji Dan RT-RW Di Anambas Akan Dapat Insentif Rp 400 RibuSMSI Siap Dukung Program Pro Rakyat Ameng Memimpin AnambasNelayan Pulau Rempang Diberikan Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Dan Pembuatan Kolam
Comment