BAROMETERRAKYAT,COM TANJUNGPINANG- Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang dan Tim Buser Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap dan menangkap enam orang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pelaku penipuan sebuah toko Oli milik Dealer sepeda motor Yamaha PT Malaka Abadi KM 9 Tanjungpinang.
Masing-masing tersangka yang ditangkap pelaku t kejahatan Curat, Apri Rio Syahputra (21), Ande Kurniawan (20), Puput Syah Hariyadi (19), Zakaria (34), Kerry Yulianto (33) dan Anto (35). Sedangkan pelaku penipuan inisial TJ (30), Aw (35).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus Curat yang dilakukan pihaknya tersebut setelah mendapati laporan dari sejumlah masyarakat yang menjadi korban.
Terangnya, tindak kejahatan Curat yang dilakukan keenam orang tersebut modusnya melakukan pencurian di sejumlah Mesjid yang ada di Kota Tanjungpinang.
”Tersangka ini masuk kedalam Mesjid dan mengambil barang milik korban yang diletakkan dibelakang, saat korban melaksanakan ibadah,” ungkapnya
Dilanjutkan Andri, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan belakangan ini.
” Total keseluruhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya ada tujuh. Semua lokasinya di sejumlah Mesjid yang ada di Tanjungpinang,” ujarnya
Dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka berupa 10 Handpone berbagai merk, satu Laptop, sajam, tiga kitab suci Al Quran, satu tas sandang, dan Jaket.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman
Mengatakan, TJ (30) telah melakukan penipuan, modus yang dilakukan TJ pura-pura beli Oli sebanyak 10 Dus yang dipesan dari dealer dengan via telepone.
“saat karyawan PT.Malaka Abadi tersebut menerima telpon dari Tj, pria yang tidak ia kenal itu mengaku dari perusahaan besar yang berada di Tanjungpinang memesan oli sebanyak 10 dus di PT tersebut dengan menggunakan bahasa mandarin sehingga pegawai saat itu menjadi yakin,” ujar Wahyu Norman saat ekpos
Kepada korban, pelaku tersebut mengatakan bahwa pembayaran pesanan Oli itu,nanti akan di Transfer ke nomor Rekening milik pak Pieter selaku Pemilik PT Malaka Abadi.
Setelah itu, Tj menyuruh rekannya bernama pak Udin dengan membawa Pick UP untuk mengambil Oli dengan jumlah dimaksud. Namun setelah orang suruhan pelaku Tj tersebut sampai ke PT Malaka Abadi, kemudian mereka menaikan Oli itu ke atas mobil Pick UP, kemudian langsung pergi begitu saja. Kemudian, korban langsung mengecek pembayaran Oli tersebut ke bagian Administrasi Kantor. Ketika di cek, ternyata pembayaran Oli tersebut belum masuk Ke Rekening Pieter.
Tidak lama kemudian supir pick up itu datang kembali ke dealer tersebut meminta upah atas pengakutan oli serta pesanan membawa kulkas milik pelaku. hingga akhirnya mereka tersadar kalau mereka telah tertipu.
“Akibat penipuan oleh tersangka pihak PT Malaka Abadi pun dirugikan sebanyak 10 Dus Oli dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 8 Juta,” ujarnya
Sementara itu Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Siagian mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat kegigihan anggotanya dilapangan yang melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima dari para korban.
”Pengungkapan ini berkat kerja keras Kasat Reskrim dan anggotanya yang tidak mau tinggal diam menyelidiki berdasarkan adanya laporan dari para korban,”ujar Krist. (SAHRUL)
Comment