BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan menyerahkan perkara dugaan pungli kegiatan Padat Karya Syahbandar Kelas 1 Tanjunguban ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Kita sudah menyerahkan kasus dugaan pungli tersebut Kemenhub RI beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan Dwi Hatmoko Wiroseno, Selasa (27/4).
Ia menyebutkan kasus tersebut saat ini sepenuhnya sudah merupakan tanggungjawab Kemenhub RI.
“Karena dari hasil gelar perkara yang kita lakukan ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Syahbandar Tanjunguban,” tuturnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan sudah melakukan penyelidikan terkait adanya salah satu oknum yang melakukan pungutan liar dan juga sudah melakukan gelar perkara dengan memanggil sejumlah saksi Kepala Syahbandar Tanjunguban beserta staff, pihak swasta.
Comment