Polisi Ringkus Pria di Bintan, Diduga Pengedar Sabu

  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primaza

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria insial AR alias UC di Kecamatan Bintan Timur diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (21/4) sekira pukul 08.00 wib, setelah anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Sesuai informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primaza, Rabu (12/5).

Ia menyebutkan ditangan pelaku ditemukan 1 paket kecil sabu dan selanjutnya pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah AR Kijang Kota.

Dari pengeledahan itu ditemukan 4 paket kecil sabu, satu set alat hisap/bong dan timbangan digital.

“Kita juga langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke mako Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Comment