BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang pria insial AR alias UC di Kecamatan Bintan Timur diduga menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (21/4) sekira pukul 08.00 wib, setelah anggota Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
“Sesuai informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan AR,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primaza, Rabu (12/5).
Ia menyebutkan ditangan pelaku ditemukan 1 paket kecil sabu dan selanjutnya pihaknya juga melakukan penggeledahan rumah AR Kijang Kota.
Dari pengeledahan itu ditemukan 4 paket kecil sabu, satu set alat hisap/bong dan timbangan digital.
“Kita juga langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke mako Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Comment