BR.TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, meringkus dua pelaku pencuri handphone dari motor inisial MLN (22) dan SF (20) di Parkiran Swalayan Agung, Jalan Ganet,Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yurizal Sasono melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipd. Apriadi, mengungkapkan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku, berawal ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan Swalayan Agung Jalan Ganet.
Saat itu, korban mau menyetorkan uang bersama temannya ke mesin ATM Bank BCA di depan Swalayan tersebut.
Saat itu, kedua korban langsung masuk dan meninggalkan HP didalam tas tergantung di motornya.
‘Setalah menyetorkan dana tersebut, selanjutnya korban mengantarkan temannya ke perumahan Alam Tirta Lestari.
Namun sesampainya dirumah, teman korban bertanya, dimana HP mu,” ujarnya.
“Menyadari hal itu, korban membuka tas dan memeriksa dan ternyata HP sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Mengetahui kejadian itu korban bersama temannya mencoba kembali ke swalayan tersebut. Namun sayangnya swalayan itu telah tutup.
Keesokan harinya korban bersama temannya mencoba untuk kembali lagi ke swalayan guna meminta izin pengecekan CCTV Swalayan.
Dari rekaman CCTV itu, baru diketahui, HP merk IPhone XR warna hitam milik korban dicuri oleh kedua pelaku.
“Setelah rekaman CCTV didapat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, dan kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Jatanras Polsek Tanjungpinang Timur mendapat informasi, serta melihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor Shogun di Swalayan Agung.
“Dugaan kami, kedua pelaku hendak mengulangi perbuatannya untuk melakukan pencurian. Saat itu, tim langsung melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,”ujarnya.
Dari interogasi Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Mereka mengakui telah mencuri HP milik korban,” jelasnya .
Selanjutnya kedua pelaku, diminta untuk mengambil barang bukti, dan saat ini polisi terus melakukan pengembangan pencurian yang dilakukan ke duanya di TKP lain.
“Atas perbuatanya saat ini keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”Tutupnya.
Penulis : Firdaus
Comment