BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus empat pelaku pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan MT Haryono Tanjungpinang, Minggu (2/1) dini hari.
Empat pelaku yakni inisial SB, JN, MAF dan FA dilaporkan telah mengeroyok seorang sekuriti tempat hiburan malam tersebut inisial IA.
“Empat pelaku ini kita tangkap selang 3 jam menerima laporan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Senin (3/1).
Ia menjelaskan, pengeryokan itu berawal dari empat pelaku yang ingin menyewa kamar karaoke untuk merayakan malam tahun baru.
Saat itu korban menginformasikan kepada pelaku bahwa tempat hiburan malam tersebut sudah tutup sesuai edaran Wali Kota Tanjungpinang.
Para pelaku tidak terima dan mulai mengeroyok korban, hingga sempat terjadi akasi kejar-kejaran.
“Dari situ ada adu jotos, bahkan saat di TKP kedua ada wanita yang juga menjadi korban. Pelaku ini juga sudah mabuk,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Comment