Yang terdiri dari piutang karyawan, piutang eks karyawan, piutang koperasi karyawan, piutang pihak ketiga dan piutang berelasi di BUMD PT TMB tahun 2017 sampai dengan 2019.
“Diduga dilakukan oleh oknum pejabat atau oknum karyawan BUMD PT TMB, yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang saat dihubungi belum lama ini.
Untuk mendalami kasus itu, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang terdiri dari mantan dewan komisaris, mantan direksi, kepala deviasi keuangan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan dan bendahara umum.
“Tim masih melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut supaya membuat terang terkait kegiatan tersebut untuk mencari peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara atau daerah,” imbuhnya
AHMAD JAILANI
Comment