BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang gelar perkara penetapan tersangka dugaan gelar akademi palsu Dirut Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Senin (6/7).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan gelar perkara mengenai dugaan gelar akademi palsu tersebut.
“Nanti ya kalau sudah selesai,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pelapor Hariyun Sagita mengatakan, pihak membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S.Si yang digunakan Dirut BUMD tersebut.
“Karena dia ada seorang pejabat publik Direktur Utama BUMD dan kami ingin melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang belum lama ini.
Dia mengatakan, yang bersangkutan memiliki ijazah Sarjana Sastra Inggris di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
“Untuk Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si, yang kami tau gelar S.Si digunakan untuk sarjana untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA),” ujarnya.
Comment