Polisi Bekuk Tiga Pemasok Sabu-Sabu Dari Batam

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Tiga Pemasok Narkoba dari Batam, EK (37), HY (43), JR (31) dibekuk Polisi di Tanjungpinang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda.EK ditangkap disalah satu hotel dijalan Pantai Impian, Tanjungpinang.

Sementara itu, HY diamankan di Darulsalam Kelurahan Bukit Cermin, dan tersanga JR diamankan dirumahnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, SH, Sik mengatakan ketiga tersangka berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Karena masyarakat merasa resah dengan tersangka diduga telah membawa narkoba.

“Atas laporan ini, kami langsung bergerak cepat menangkap inisial EK di Pantai Impian Tanjungpinang, dengan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,18 gram yang disimpan di celana dalam tersangka,” kata Kapolres di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/9)

Saat diamankan, lanjut Joko, tidak ada perlawanan dari tersangka EK. Ditangkap di dihotel karena tersangka ingin memaketkan sabu-sabu didalam plastik-plastik kecil, untuk diedarkan kepada penguna yang membutuhkan barang haram tersebut.

” Saat diamankan, juga di temukan kantong kecil yang diduga untuk mengisi paket-paket keci sabu-sabu,” sambung Joko.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, Joko mengatakan narkoba yang dibawa ketiga tersagka di pasok dari Kota Batam. Kendati demikian di pasok dari Batam, Lajut Joko, pihaknya lagi melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba kepada tersangka.

“Kita lagi melakukan pengembangan, namun DPO tidak berada lagi di Kepri. Masuknya ke Tanjungpinang melalui pelabuhan mana kita masih melakukan pengembangan,” ujarnya

Sementara itu, tersangka HY yang ditangkap di Darusalam Kelurahan Bukit Cermin, diamankan diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram.

“Berdasar informasi dari HY, kita lakukan lagi pengembangan sehingga menangkap kembali lagi tersanga JR dengan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,18 gram,” sambung Joko

Atas perbuatannya, inisial EK diancam melangar pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan inisial HY dan JR melangar pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment