Tanjungpinang, (BR)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk S, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (5/1).
Selain pelaku S, kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan melalui Kbo Satreskrim, Iptu Effendi, pihaknya juga, mengamankan rekannya berinisial D sebagai penadah barang curian sebuah sepeda motor.
Effendi menambahkan, penangkapan itu berawal dari laporan Andi Yeftian warga jalan Anggrek Merah KM 5 bawah, Tanjungpinang.
“Kita segera bergerak setelah ada laporan dari warga dan berhasil membekuk pelaku pencurian dan penadah hasil curian berupa satu buah kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara D dikenakan dengan pasal 480 KUHP tentang membantu kejahatan.
(RAMDAN)
Comment