Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 34 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Virus Corona di Indonesia.
Redaksi
Comment